Boleh tidak membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal? Sangat boleh, tapi ada batas maksimalnya, yaitu sebulan sebelumnya jatuh tempo.
Kemarin ini tepatnya hari senin saya ingin bayar pajak 1 tahunan motor di Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman. Kemudian masukin 'kelengkapan bayar pajak 1 tahunan' (kartu identitas asli dan 1 fotocopy serta stnk asli dan 1 fotocopy) di wadah bagian pendaftaran.
Lalu nama saya dipanggil. Kata petugas di sana, saya belum boleh bayar pajak. Otomatis saya kebingungan, lalu tanya, kok mau bayar tapi malah tidak diperbolehkan? Usut punya usut ternyata ada jangka waktu pembayaran sebelum jatuh tempo, yaitu 1 bulan sebelumnya.
Jadi begini, kemarin itu saya bayar pajak motor untuk jatuh tempo bulan januari tahun depan. Nah, kemarin itu atau waktu saya menulis artikel ini masih di bulan November. Jadi, otomatis saya tidak bisa bayar pajak, baru boleh bayar pajak bulan besok atau bulan Desember. Pokoknya, rentang wajib bayar baru boleh dilakukan satu bulan sebelumnya sebelum waktu jatuh tempo STNK.
Kalau mau dibuat penjelasan, mudah-nya seperti ini:
- Juni (boleh bayar) - Juli (jatuh tempo)
- 23 Juni (boleh bayar) - 23 Juli (jatuh tempo)
- Mei (belum boleh bayar) - Juli (jatuh tempo)
- 29 Mei (belum boleh bayar) - 11 juli (jatuh tempo)
Baca juga:
- Denda STNKB Mulai Dikenakan 2 Hari Setelah Jatuh Tempo
- Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan Terbaru Tidak Perlu Bawa BPKB Lagi
Ya itulah sedikit informasi yang saya ketahui berdasarkan pengalaman saya pribadi. Jujur, saya tidak tau apakah itu peraturan baru atau peraturan lama. Yang pasti, orang bijak taat pajak.
Sekian dari saya, kalau kurang jelas bisa komentar. Semoga bermanfaat. Amin! Terimakasih telah berkunjung. Akhir kata, salam Ngeblog Asyikk \^o^/