Bagi anda yang bayar pajak STNKB awal tahun ini mungkin bakal kaget, karena anda akan dipanggil kedepan oleh petugas pajak bagian pendaftaran setelah anda menaruh kelengkapan surat-surat di dalam wadah antrian pendaftaran. Tapi tak perlu gemetaran ya, karena petugas hanya akan mengembalikan BPKB asli dan fotokopiannya. Soalnya ini adalah perubahan kewajiban kelengkapan terbaru untuk pajak satu tahunan yang sudah disahkan pada akhir tahun kemarin (2016), khususnya pembayaran pajak STNKB.
Untuk perubahannya, ya itu tadi. Anda hanya disuruh menaruh:
- 1 buah KTP / SIM / Tanda pengenal lainnya + Fotokopi
- 1 buah STNK + Fotokopi
Untuk alasan kenapa BPKB sudah tidak digunakan kembali, saya kurang tau dan belum tanya langsung. Coba anda googling saja untuk mencari alasan pastinya.
Untuk kelengkapan atau surat-surat pajak yang 5 tahunan, masih sama seperti tahun sebelumnya. Tapi ingat! Harga sudah mulai berubah alias bertambah, jadi ketika anda mau pajak bawa uangnya harus lebih atau jangan mepet-mepet seperti tahun kemarin. Karena penambahan biaya ini sudah diberlakukan pada awal tahun ini, tepatnya 6 Januari 2017. Dont forget! Untuk informasi penambahan biaya, anda juga bisa googling juga.
Baca juga:
- Denda STNKB Mulai Dikenakan 2 Hari Setelah Jatuh Tempo
- Jangka Waktu Sebelum Jatuh Tempo Pembayaran Pajak STNKB
Informasi ini saya berikan berdasarkan pengalaman pribadi. Jika ada perubahan terbaru dalam kelengkapan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor akan saya update kembali.
Sekian dari saya. Terimakasih telah berkunjung. Akhir kata, salam Ngelog Asyikk \^o^/