Program Tax Amnesty (Amnesti pajak) atau pengampunan/penghapusan pajak terutang, bulan maret 2017 kemarin telah resmi selesai dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah menghapus hutang-hutang usaha warga wajib kena pajak, entah milik pegawai, dosen, polisi, wiraswasta, kelompok pengusaha, dan lainnya.
Banyak pengikut amnesti berpikir, "Jika ikut program amnesti hutang bisnis kami kepada negara bakalan terhapus semua". Benar sih, tapi .... ada tapinya lho!
Apakah anda sadar, khususnya kemarin yang ikut amnesti? Sadar bahwa dibalik itu semua ada rantai baja yang mengikat anda sangat kuat dan bakal membuat anda susah melepasnya. Sadar tidak?
Kalau belum sadar tak apa-apa sih. Mungkin sadarnya kalau nanti tiba-tiba ada surat datang ke rumah anda yang menyatakan bahwa, "Saudara wajib membayar sanksi 200% dari pajak yang terutang kepada negara karena saudara diketahui mempunyai usaha lain, namun saat amnesti saudara tidak melaporkannya". Dan kemudian anda pingsan setelah baca surat tersebut. Haha Lol.
Alasan Utama Amnesti Pajak Diberlakukan Oleh Pemerintah
Ternyata niat pemerintah melakukan amnesti tidak serta merta mencari 200 persen itu saja lho. Karena program ini pemerintah juga jadi tau seberapa banyak usaha yang anda miliki tanpa capek-capek lagi melobi tim satuan khusus pencari informasi usaha wajib pajak. Dan jika anda sampai lupa atau sengaja tidak bayar pajak dari usaha yang telah dilaporkan saat amnesti, pihak pemerintah bakal bicara begini, "Kemarin hutang pajaknya sudah dihapus saat ikut amnesti, eh sekarang masih hutang lagi. Jelas akan kami tindak tegas." Entah apa yang akan terjadi dikemudian hari dengan usaha dan diri anda wahai yang kemarin ikut program amnesti. - Hanya Opini Pribadi
Lalu bagaimana nasib bagi pihak wajib pajak yang tidak ikut amnesti tapi punya usaha? Apakah kena denda 200% juga jika ketahuan punya usaha lain?
Jujur saya kurang tau tentang yang satu ini. Simpang siur juga, apakah mereka kena denda 200 persen itu atau tidak. Karena beberapa situs berita ada yang menyatakan tidak dan ada yang menyatakan iya. Tapi kalau menurut saya pribadi, jika usaha mereka itu besar dan yang memiliki adalah seseorang yang sudah wajib pajak tentunya dengan kesadaran diri harus melaporkan usahanya itu kepada pemerintah. Karena disisi lain, laporan kepemilikan usaha tersebut berguna untuk membangun paten dari usahanya. Nanti pas diklaim tetangga baru koar-koar, padahal jelas-jelas yang salah dirinya sendiri. Mungkin niatnya mau menghindari pajak, tapi malah apes sendiri. Hahaha Lol.
Tujuan Utama Diberlakukannya Pajak
Guys, uang yang anda keluarkan untuk bayar pajak sebetulnya berguna buat diri anda sendiri. Karena dari pajak fasilitas umum terbangun dengan baik, seperti: jalan-jalan jadi halus, rumah sakit peralatannya jadi lengkap dan tak perlu ke luar negeri lagi, biaya sekolah anak serba gratis, transportasi umum nyaman dinaiki, taman kota tertata rapi dan indah dimata, serta efek positif pembangunan lainnya. Hingga pada akhirnya semua berbalik positif bagi diri anda, karena usaha anda makin eksis saja karena apa-apa jadi serba mudah.
Mungkin slogan, "Orang Bijak Taat Pajak" perlu diganti deh. Jadi, "Orang Cerdas Taat Pajak".
Dari pajak semua jadi rata, pengangguran bisa dihilangkan, dan tentunya tetangga sebelah juga kena imbas positifnya. Semua warga bisa terjamin kehidupannya dan negara ini pun menjadi Negara Maju atau Adidaya.
Kita hidup di dunia ini tidak bisa sendiri. Karena kalau kita mati pastinya membutuhkan orang lain untuk memandikan, mengkafani, mendoakan, dan menguburkan. Jadi, apa salahnya sebagian harta kita dibagikan kepada orang lain melalui baya pajak? Tentunya rasa saling toleransi dan berbagi inilah yang harus kita kuatkan dalam kehidupan bersosial.
Dan kembali saya ingatkan bahwa Orang Cerdas Taat Pajak! Jadi, apakah anda sudah cerdas sekarang ini?
Sekian yang dapat saya sampaikan. Kurangnya bisa anda cari di situs lain atau orang yang ahli dibidangnya.
Jika berkenan, bantu SHARE artikel. Harapannya orang lain juga tau apa itu amnesti pajak dan manfaat dari bayar pajak itu sendiri.
Terimakasih telah berkunjung. Akhir kata, salam Ngeblog Asyikk \^o^/
Monday, April 17, 2017
Alasan Utama Amnesti Pajak Diberlakukan Oleh Pemerintah
Share this
Recommended
Disqus Comments